> >

Viral Surat Pengurus RT di Jakbar Minta THR, Begini Kata Warga

Vod | 7 April 2023, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Surat edaran pungutan liar tunjangan hari raya yang dikeluarkan pengurus RT 09 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.

Dalam surat edaran yang viral tersebut berisikan pemberitahuan kepada warga dilingkungan RT 09 agar wajib memberikan tunjangan hari raya dengan nominal yang sudah ditentukan.

Dikonfirmasi di kantor sekertariat RW 016, Ketua RW 016 mengakui awalnya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.

Dalam kasus ini, seluruh pihak yang terkait didalam surat edaran pungutan liar THR tersebut sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh pihak kelurahan.

Sementara itu menurut warga dan sejumlah pedagang, pungutan liar untuk tunjangan hari raya tersebut sudah berlangsung sejak lama. Salah satu pedagang, Tasmo mengaku sudah 3 tahun terakhir membayar pungli yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp 150 ribu.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU