> >

Rafael Trisambodo Sah Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Vod | 31 Maret 2023, 09:48 WIB

KOMPAS.TV - Setelah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang juga Ayah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Kecolongan, Mahkamah Agung Rancang Sistem Manajemen Anti Penyuapan - MA NEWS

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  menyebut penyidik sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi penerimaan gratifikasi kepada Pemeriksa Pajak DJP, periode tahun 2011 hingga 2023.

Ali Fikri membenarkan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka.  

Penyidik pun sudah menggeledahan salah satu rumah Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Alasan FIFA Tunjuk Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU