> >

Usai Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Lempar Senyum Saat Disapa Wartawan

Vod | 30 Maret 2023, 21:25 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Usai mendengar dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Irjen Teddy Minahasa masih terlihat melemparkan senyum saat disapa wartawan

Atas perbuatannya, jaksa menilai Teddy turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Teddy juga dinilai merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Baca Juga: Hotman Paris kala Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Tensi Kita Agak Naik

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU