Beda Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp3,3 T Vs Rp35 T, Manakah yang Harus Dipercaya?
Vod | 30 Maret 2023, 01:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait pengungkapan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, yang diangkat ke publik oleh Mahfud MD.Di akun twitternya, Mahfud menantang sejumlah anggota Komisi III, yang beberapa kali bernada tegas soal masalah ini untuk hadir di rapat itu.
Dalam rapat itu, Mahfud MD mengaskan tidak ada aturan yang dilanggar saat mengumumkan adanya transaksi janggal Rp349 triliun.
Sebelumnya dalam rapat Komisi III dengan PPATK, Selasa (28/03) lalu anggota Komisi III Arteria Dahlan, mengingatkan tentang ancaman pidana bagi pihak pihak yang membocorkan dokumen tentang tindak pidana TPPU, tak terkecuali menteri.
Mahfud juga menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun.
Menurut Mahfud, nilai transaksi mencurikan di Kementerian Keuangan mencapai Rp35 triliun.
Hal ini berbeda dengan yang diungkap Menkeu Sri Mulyani, yang menyebut Rp3,3 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan transaksi yang melibatkan Kemenkeu nilainya Rp22 triliun.
Dari nilai tersebut yang benar benar melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.
Mendengar keterangan Mahfud, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta agar DPR membentuk pansus dan memanggil Sri Mulyani.
Sementara anggota Komisi III DPR, Misbakhun curiga Menteri Keuangan tidak memberikan informasi yang benar.
Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD diharapkan bisa memperjelas siapa saja yang terlibat dalam transaksi janggal Rp349 triliun.
Baca Juga: Momen Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan: Saudara Jangan Gertak-Gertak, Saya Bisa Gertak!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV