> >

Ungkit Vonis Eliezer, Pengacara Minta Dody dan Linda Jadi Justice Collaborator

Vod | 28 Maret 2023, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara dua terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda ‘Anita’ Pudjiastuti, Adriel Purba berharap kliennya bisa dikabulkan untuk menjadi justice collaborator.

Di balik pertmintaan pada majelis hakim tersebut, Adriel mengungkit bagaimana status JC bisa meringankan hukuman Bharada Eliezer, terdakwa kasus Sambo.

“Kita lihat preseden Eliezer, tuntutan 12 tahun saat itu. Namun hakim kan akan berpendapat lain,” ujar Adriel usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca Juga: Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Harapan kami memohon fakta-fakta yang diungkap pak Dody,  Ibu Linda, Syamsul Maarif dipertimbangkan untuk jadi justice collaborator,” tutur Adriel.

Adriel dan tim sendiri kecewa dengan tuntutan jaksa pada Dody dan Linda, di mana Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun.

Ia menilai JPU tidak cukup melihat fakta-fakta persidangan dalam ajukan tuntutan pada para terdakwa kasus Teddy Minahasa tersebut.

“Kami tim kuasa hukum sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak mencerminkan keadilan,” kata Adriel.

“Menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlampau dilihat,” lanjutnya.

Dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa, Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU