> >

Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Vod | 27 Maret 2023, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara, 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa. 

Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara jual beli narotika jenis sabu.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak

Jaksa menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana jual menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Perbuatan ini dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, termasuk Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya sidang pleidoi Dody akan dilakukan Rabu 5 April 2023.\

Baca Juga: Sri Mulyani Ceritakan Kronologi Hingga Penelusuran Transaksi Janggal Rp 349 triliun di DPR

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU