Disidang 29 Maret Mendatang, AG Jadi Pelaku Pertama yang Akan Jalani Sidang
Vod | 26 Maret 2023, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pelaku AG di kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG menjadi pelaku pertama yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan.
Peluang para pelaku penganiayaan David Ozora mendapat keringanan hukuman lewat upaya restorative justice kian tertutup setelah ayah David menarik pemberian maaf.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Diteliti
Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini menyatakan tidak ada hal yang meringkan para pelaku sehingga hukuman maksimal pantas untuk pelaku penganiayaan David Ozora.
Andai kata maaf dari ayah David tak ditarik, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, upaya restorative justice belum tentu dikabulkan.
Hukuman yang diberikan kepada pra terdakwapun jangan sampai ringan terkecuali AG yang tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV