> >

Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Pembocor Dokumen Bisa Dipidana

Vod | 24 Maret 2023, 21:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilontarkan Menko Polhukam, Mahfud MD memasuki babak baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait potensi ancaman pidana bagi pelanggar pasal 11 undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, khususnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

Hal itu disampaikan Arteria saat rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/03) lalu.

Dalam rapat itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menegaskan transaksi Rp349 triliun itu adalah tindak pidana pencucian uang dan tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.

Sebelumya, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang dan melibatkan pihak di luar Kementerian Keuangan.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari Rp349 triliun temuan PPATK, diduga ada transaksi sekitar Rp22 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan.

Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani serta Kepala PPATK untuk memaparkan secara rinci terkait transaksi mencurigakan Rp349 triun pada 29 Maret mendatang.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU