Aksi Mahasiswa Protes Vonis Bebas Hingga Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
Vod | 17 Maret 2023, 13:30 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Vonis bebas dan lebih ringan bagi terdakwa Kanjuruhan membuat ratusan mahasiswa di Malang, Jawa Timur turun ke jalan.
Dalam orasinya ratusan mahasiswa tersebut menyoroti proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, mereka juga menuntut Tragedi Kanjuruhan masuk dalam daftar pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Tak Ada Peraturan Tegas, Sebabkan Pejabat dan Penyelenggara Negara Pamer Harta Korupsi?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa, AKP Bambang, tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Satu terdakwa lain yang divonis bebas adalah Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti, memerintahkan Eks Danki Satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah Suporter Arema.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV