> >

Soal Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, PPP: Tak Perlu Panik Belum Inkrah

Vod | 9 Maret 2023, 18:16 WIB

KOMPAS.TV - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu adalah hal wajar.

Baca Juga: Politisi PPP Romahurmuziy Sebut PAN Offside soal Ganjar Pranowo

Rommy menyebut, tidak perlu panik dengan adanyaa keputusan Pengadilan Neger Jakarta Pusat karena keputusan itu belum inkrah.

Rommy menilai, penundaan pemilu adalah hal yang wajar dan sah dalam demokrasi.

Saat ini, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali secara regular.

Namun menurutnya penundaan pemilu juga bisa dilakukan melalui tap MPR.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU