> >

Pengendara Tabrak Remaja Bersenjata Tajam di Magelang, Ahli: Masyarakat Pertanyakan Respon Aparat

Vod | 8 Maret 2023, 23:50 WIB

KOMPAS.TV - Dengan sengaja menggunakan senjata tajam meneror warga di Magelang, Jawa Tengah, DA dan PB yang masih di bawah umur ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Keduanya bakal dikenai undang-undang darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP untuk aksi perusakan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Remaja Bersenjata Tajam di Magelang Ditabrak Mobil Korban!

Seperti apa penanganan hukum ini dan apa yg harus diwaspadai sehingga anak tidak lagi terlibat tindak kriminal seperti ini?

KompasTV mengulasnya bersama Psikolog Forensik, Reza Indra Giri.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU