> >

Insentif Kendaraan Listrik Akan Meluncur pada 20 Maret 2022! Ini Syaratnya!

Vod | 7 Maret 2023, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 20 Maret 2022, pemerintah akan mulai mengucurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

Insentif hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Saat ini, baru ada dua pabrikan mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Hyundai dan Wuling.

Sementara untuk motor listrik yang terdaftar adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian (Menperin) juga menyatakan bahwa produsen kendaraan listrik dilarang menaikkan harga jual selama pemberian subsidi dan harus berkomitmen memproduksi kendaraan listrik sesuai target.

_____                                       

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU