> >

Jadi Saksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahwil Loetan Bahas soal Undercover Agent

Vod | 7 Maret 2023, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari BNN, dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Komjen Purnawirawan Ahwil Loetan, sebagai Koordinator Kelompok Ahli BNN.

Dalam persidangan tersebut, Ahwil Loetan menyatakan biasanya untuk pengungkapan transaksi narkoba, polisi menggunakan informan atau cepu dalam mengungkap kasus narkotika.

Informan atau disebut undercover agent, dilindungi oleh tim kepolisian untuk mengungkap kasus narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar

Sebelumnya, Terdakwa Teddy Minahasa juga memberi tanggapan dan pertanyaan kepada Saksi Ahli.

Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjen pol Purnawirawan Ahwil Loetan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023).

Teddy pertanyakan terkait pentingnya barang bukti narkoba dilakukan bukti uji laboratorium.

Teddy juga menanyakan apabila berkas uji laboratorium tak dilampirkan dalam berkas perkara.

Terkait hal ini, Ahwil menyebut hal ini adalah sebagai keteledoran dan melanggar ketentuan sesuai UU yang berlaku.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU