> >

Luhut Pandjaitan Bantah Ada Pembungkaman Ekspresi di Kasus Pencemaran Nama Baik

Vod | 6 Maret 2023, 22:23 WIB

KOMPAS.TV - Terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, dalam unggahan Video Aktivis HAM, Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti, yang menyinggung Menko Marvest , Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan kasus sepenuhnya dilimpahkan sesuai proses hukum.

Tidak ada pembungkaman ekspresi, siapapun yang berbuat salah harus ditindaklanjuti prosesnya di mata hukum dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: 1 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Diperluas

Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diserahkan untuk tahap kedua ke Kejaksaan hari ini Senin 6 Maret 2023, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.  

Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Senin (6/3) siang, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus tersebut.

Setelah penyerahan tahap dua ini kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mulai disidangkan.

Baca Juga: Cari Siswanya yang Hilang Akibat Kebakaran Pertamina, Rombongan Guru Datangi Lokasi

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU