Ahli dari BNN Sidang Teddy Tegaskan Narkoba Hasil Sitaan Harus Dimusnahkan
Vod | 6 Maret 2023, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari BNN Ahwil Loetan dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).
Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba hasil sitaan mutlak harus dimusnahkan.
“Barang yang sudah disita mutlak harus dimusnahkan, mutlak harus dimusnahkan. Yang boleh disisihkan hanya tadi untuk kepentingan sidang pengadilan dan kepentingan pendidikan dan pelatihan. Ini jelas undang-undang sangat tegas,” ujar Ahwil.
Baca Juga: Ahli dari BNN Sidang Teddy Minahasa: Narkoba Hasil Sitaan Mutlak Harus Dimusnahkan
Menurut Ahwil, tidak ada teknik di undercover buy menggunakan barang bukti narkoba hasil sitaan.
Sebab ketika seseorang yang dijebak menggunakan barang bukti narkoba hasil sitaan sulit untuk menentukan tersangkanya.
“Berarti kita menjual barang bukti terus kita tangkap. Barang buktinya kita punya siapa yang mau jadi tersangkanya nanti, ini jadi masalah baru,” jelasnya.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV