> >

PN Jakpus Bantah Disebut Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Vod | 3 Maret 2023, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Respons Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima.

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima.

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU