Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, KPU Nyatakan Banding!
Vod | 2 Maret 2023, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU terkait pemilu 2024.
Atas putusan PN Jakarta Pusat, KPU menyatakan banding.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi parpol.
Setelah diteliti lagi dokumen Partai Prima harusnya memenuhi syarat.
Baca Juga: 3 Alasan Mahfud MD Yakin KPU akan Menang Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Partai Prima menggugat KPU karena tidak teliti dalam menyeleksi dokumen.
Dalam gugatanya Partai Prima meminta pengadilan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, selama lebih kurang dua tahun, empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Atas putusan PN Jakpus pihak KPU menyatakan banding.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV