> >

LPSK Ungkap Pemindahan Eliezer ke Rutan Bareskirm untuk Keselamatan dan Keamanan

Vod | 1 Maret 2023, 23:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eliezer batal huni Lapas Salemba Kelas IIA.

Pengacara Elizer pun menepis dugaan pemindahan kliennya ke Rutan Bareskrim lantaran adanya ancaman.

Meski dititipkan ke Rutan Bareskrim, status Eliezer tetap warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Penempatan Eliezer di Rutan Bareskrim ini sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kerja sama antara LPSK dan Ditjenpas Kemenkumham, Rutan Bareskrim merupakan cabang dari Lapas Salemba.

Baca Juga: Keluarga Bagikan Kondisi Perkembangan David: Kian Membaik Meski Belum Sepenuhnya Sadar

Sebelumnya, LPSK menyatakan pertimbangan utama Richard kembali dititipkan di Rutan Bareskrim adalah untuk keselamatan dan keamanan Eliezer, mengingat Eliezer masih dalam perlindungan LPSK karena statusnya sebagai Justice Kolaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pemindahan dilakukan setelah berdiskusi dengan Richard Eliezer dan penasihat hukumnya.

Selain pemidahan rutan, LPSK juga telah berkordinasi dengan Ditjen Pas terkait hak-hak dasar dan bersyarat Richard, termasuk besaran remisi yang akan diterima Richard/ sebagai narapidana.

Sesuai vonis hakim, Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU