> >

Dengar Langsung Ayahnya Divonis Penjara 3 Tahun, Anak Hendra Kurniawan Menangis!

Vod | 28 Februari 2023, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, terlibat bersama-sama merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, terhambat.

Sebagai perwira tinggi, Hendra Kurniawan tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Hadir dan mendengar langsung ayahnya divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta, anak Hendra Kurniawan menangis di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kecewa dengan Vonis Hakim, Bandingkan dengan Richard Eliezer

Saat ditanya wartawan, anak Hendra Kurniawan enggan menjawab.

Sementara itu, mantan Kaden A Biro Paminal, Agus Nurpatria yang bersama sama Hendra dan terdakwa lain, turut serta merusak CCTV Kompleks Duren Tiga, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU