> >

Sesuai Rekomendasi LPSK, Eliezer Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim!

Vod | 28 Februari 2023, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer sudah kembali menjalani pidana di Rutan Bareskrim, setelah melewati proses registrasi, pengecekan kesehatan, serta assessment di Lapas Salemba.

Sekitar pukul 10 Senin (27/02) malam, Richard Eliezer telah sampai di Rutan Bareskrim dengan pendampingan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta penasihat hukum. 

Atas dasar rekomendasi LPSK dan mempertimbangkan faktor keamanan, Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim. 

Baca Juga: Turuti Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Batal Dibui di Lapas Salemba, Balik ke Rutan Mabes Polri

Setelah sempat dibawa ke Lapas Salemba, terpidana kasus pembunuhan berencana  Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim atas alasan keamanan, berdasarkan rekomendasi dari LPSK.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut status Eliezer tetap warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba, yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Pemindahan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan Senin (27/02) malam.

Sesuai vonis hakim, Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU