> >

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Vod | 27 Februari 2023, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023)

Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim menyatakan Agus terbukti perintahkan AKP Irfan Widyanto untuk periksa dan amankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU