> >

Inilah Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Vod | 25 Februari 2023, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini, empat terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua mendapat vonis hakim.

Setelah putusan pidana keluar, dan ada kekuatan hukum tetap, pihak keluarga berharap terdakwa dapat kembali ke institusi polri.

Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua divonis 10 bulan penjara.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, untuk vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilakukan Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasutan Shane ke Mario Dandy Sebelum Hajar David: Gua Kalau Jadi Lu Pukulin Aja!

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU