Mengenal Fungsi Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU
Sinau | 25 Februari 2023, 07:28 WIBKOMPAS.TV - Terdapat beberapa fungsi pajak dalam kehidupan bernegara khususnya dalam melaksanakan pembangunan.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dipakai membiayai pengeluaran. Termasuk untuk pembangunan.
Fungsi pajak di Indonesia
- Fungsi anggaran
- Fungsi mengatur
- Fungsi stabilitas
- Fungsi retribusi pendapatan
Berikut penjelasan fungsi-fungsi pajak di Indonesia:
1. Fungsi Anggaran
Pajak berguna untuk membiayai pengeluaran negara. Berguna untuk menjalankan tugas-tugas negara dan melaksanakan pembangunan.
Pajak juga berfungsi untuk pembiayaan rutin, seperti untuk pemeliharaan.
2. Fungsi Mengatur
Pajak mengatur pertumbuhan ekonomi, lewat fungsi ini pajak digunakan untuk mencapai tujuan
3. Fungsi Stabilitas
Dari pajak pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak yang dipungut untuk membiayai kepentingan umum. Termasuk untuk pembangunan, sehingga terbuka kesempatan kerja
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV