> >

Mengenal Fungsi Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU

Sinau | 25 Februari 2023, 07:28 WIB

KOMPAS.TV - Terdapat beberapa fungsi pajak dalam kehidupan bernegara khususnya dalam melaksanakan pembangunan.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dipakai membiayai pengeluaran. Termasuk untuk pembangunan.

Fungsi pajak di Indonesia

  • Fungsi anggaran
  • Fungsi mengatur
  • Fungsi stabilitas
  • Fungsi retribusi pendapatan

Berikut penjelasan fungsi-fungsi pajak di Indonesia:

1. Fungsi Anggaran

Pajak berguna untuk membiayai pengeluaran negara. Berguna untuk menjalankan tugas-tugas negara dan melaksanakan pembangunan.

Pajak juga berfungsi untuk pembiayaan rutin, seperti untuk pemeliharaan.

2. Fungsi Mengatur

Pajak mengatur pertumbuhan ekonomi, lewat fungsi ini pajak digunakan untuk mencapai tujuan

3. Fungsi Stabilitas

Dari pajak pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut untuk membiayai kepentingan umum. Termasuk untuk pembangunan, sehingga terbuka kesempatan kerja

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU