Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU
Sinau | 25 Februari 2023, 07:13 WIBKOMPAS.TV - Pajak adalah komponen penting dalam sebuah negara tidak terkecuali Indonesia.
Hampir semua negara menerapkan pengenaan pajak secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia.
Jenis pajak yang berlaku di Indonesia tergantung pada pengelolaan pemerintah
1.Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak jenis ini dikenakan pada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Yakni jenis pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM.
4.Bea Meterai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti:
- Surat berharga
- Kwitansi pembayaran
- Akta notaris
- Surat perjanjian
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak, Kemenkeu: Kami akan Teliti Dulu
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV