Anak Buah Sambo Irfan Widyanto dan Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Sudahkah Sesuai?
Vod | 24 Februari 2023, 20:45 WIBKOMPAS.TV - Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa, tapi dinilai sebagai orang yang merusak citra Polri karena terlibat kasus perintangan penyidikan.
Vonis hakim terhadap Irfan sama dengan vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin.
Kamis 23 Februari lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Arif Rachman Arifin, Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri.
Hakim menilai Arif terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua, dan membuat terhalangnya penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Tetap di Polri: Dia Enggak Salah 100%
Sebelumnya Irfan dan Arif dituntut hukuman penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus perintangan penyidikan.
Anak buah Sambo lainnya yang menghadapi sidang vonis hari ini (24/02) adalah Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Baiquni terbukti bersalah dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dan meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, sidang vonis untuk dua mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ditunda hingga Senin, 27 Februari mendatang.
Loyalis Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice sejak kemarin sudah menjalani sidang vonis.
Dua mantan anak buah Sambo divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
Bagaimana relasi kuasa ternyata berujung pidana?
KompasTV bahas bersama Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Penasihat Hukum Irfan Widyanto, dan juga ada Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi, Mantan Kabareskrim Polri.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV