Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Ajukan Banding?
Vod | 23 Februari 2023, 13:33 WIBKOMPAS.TV – Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat divonis 10 tahun penjara.
Hakim menilai tindakan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme Polri.
Baca Juga: Respons Vonis Sang Anak, Ayah Arif Rachman Tak Kuasa Menahan Tangis: Saya Bersyukur
Hukuman 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang memberikan hukuman 1 tahun penjara.
Arif didakwa bekerja sama menghilangkan barang bukti penyidikan berupa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Soal banding, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyerahkan keputusan tersebut pada kliennya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV