> >

Sebut Ada Kemungkinan Richard Eliezer Ditugaskan di LPSK, Edwin Partogi: Seizin Kapolri

Vod | 22 Februari 2023, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal perlindungan terhadap Eliezer, Pengacara Eliezer mengatakan, pasca vonis tidak terlihat adanya ancaman untuk kliennya.

Penilaian LPSK soal pemberian perlindungan adalah bagaimana ke depannya Eliezer bisa kembali aktif di institusi Polri.

Kemarin (20/2), Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer.

Mereka berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri.

TAMPAK menekankan peran eliezer sebagai Justice Collaborator.

Hal ini menjadi alasan TAMPAK mencabut laporannya.

Dalam program Kompas Malam, LPSK saat ini masih melakukan perlindungan secara melekat pada Eliezer.

LPSK juga berharap Kapolri tak memberhentikan Eliezer sebagai anggota Polri, dalam sidang etik yang akan digelar.

LPSK juga menyarankan jika Eliezer nanti ditugaskan ke LPSK; ini untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Salah satu pertimbangan vonis ini adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan sebagai Penguak Fakta atau Justice Collaborator

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU