> >

Dituntut Hukuman Maksimal, Sambo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Vod | 19 Februari 2023, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.

Pengajuan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya Sambo, 3 terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Keempat  terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat ini divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun, sementara Sambo divonis mati.

Keputusan untuk mengajukan banding ini ditanggapi Kejaksaan Agung dengan juga mengajukan banding.

Baca Juga: Ungkap Motif Sesungguhnya Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi Libatkan Psikolog Forensik

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku menghormati keputusan banding Sambo yang menjadi hak setiap warga negara.

Upaya banding Sambo membuat vonis mati dari hakim masih bisa berubah karena belum berkekuatan hukum tetap, terlebih ada polemik pengesahan KUHP baru yang memungkinkan vonis mati diperingan menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut kondisi ini tidak secara otomatis berlaku.

Jika hukuman Sambo sudah inkrah sebelum KUHP baru berlaku maka Sambo tetap akan menjalani vonis dari upaya hukum terakhirnya.

Menkumham Yasona Laoly juga menegaskan soal hukuman mati sudah digodok di KUHP baru jauh sebelum kasus Sambo muncul, Yasonna membantah Pasal Hukuman Mati di KUHP dibuat untuk meringankan Sambo.

Undang-Undang mengatur setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi paling lambat 7 hari setelah vonis dijatuhkan.

Kemudian masih ada Kasasi dengan tenggat waktu 14 hari setelah putusan banding.

Serta peninjauan kembali atau PK di tahap selanjutnya hingga akhirnya keputusan akan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU