Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Paling Ringan
Vod | 18 Februari 2023, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari yakni Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang divonis pertama oleh majelis hakim. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman mati. Setelah Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi, divonis majelis hakim. Putri dihukum pidana penjara 20 tahun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Nilai Vonis Sambo-Eliezer Sudah Pertimbangkan Bukti dan Saksi!
Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf divonis majelis hakim. Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri itu dihukum pidana penjara 15 tahun. Setelah sidang putusan terhadap Kuat, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Hari ketiga, Rabu (15/2/2023), giliran Richard Eliezer menghadapi sidang vonis. Oleh majelis hakim, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Video editor: Bara Bima Hardika
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV