Vonis Mati Ferdy Sambo, Benarkah Akan Terganjal KUHP Baru?
Vod | 17 Februari 2023, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di program ROSI, hakim nonaktif yang kini bertugas sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyatakan Ferdy Sambo berpeluang lepas dari vonis mati dan mendapat hukuman menjadi seumur hidup, jika KUHP baru nantinya berlaku dan Ferdy Sambo tercatat berkelakuan baik.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah jika pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Baca Juga: Jokowi Soal Vonis Sambo CS: Itu Wilayah Pengadilan, Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Yasonna menyebut, pembahasan pasal hukuman mati, dalam kitab undang-undang hukum pidana, sudah dibahas jauh hari, dan bukan diperuntukkan untuk siapa pun, termasuk Ferdy Sambo.
Yasonna menyebut, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana hukuman mati, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 100 KUHP mengatur tentang masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.
Jika terbukti berkelakuan baik, maka bisa diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV