> >

Sambo CS Ajukan Banding, Ayah Yosua Serahkan Keputusan Hukum pada Hakim

Vod | 17 Februari 2023, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Yosua, Samuel Hutabarat, merespons soal pengajuan banding yang dilakukan empat terdakwa pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Samuel menyatakan, pengajuan banding adalah hak siapa pun.

Pihak keluarga Yosua, menyerahkan keputusan hukum Sambo pada hakim.

Baca Juga: Melawan Vonis Hakim, Sambo CS Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU