> >

Melawan Vonis Hakim, Sambo CS Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Vod | 17 Februari 2023, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding.

Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, hingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, masih akan berurusan dengan persidangan, setelah resmi mengajukan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding, Ayah Yosua: Itu Hak Terdakwa

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU