> >

LPSK Soal Masa Perlindungan Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Vod | 17 Februari 2023, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa masa perlindungan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan berlaku 6 bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Edwin mengatakan alasan 6 bulan karena terdapat evaluasi dalam masa perlindungan.

"Kenapa enam bulan, karena dalam enam bulan itu bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan bahwa perlindungan itu sudah tidak diperlukan. Dalam enam bulan itu ada sikap dari terlindung. Sikap terlindung misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK. Jadi enam bulan itu kepentingannya, kepentingan LPSK dan terlindung untuk apakah perlindungan itu masih diperlukan atau tidak," ujar Edwin. 

Baca Juga: LPSK Soroti Perlunya Lapas Khusus Justice Collaborator

Meski begitu, Edwin menyampaikan bahwa LPSK tidak membatasi masa perlindungan selama Richard Eliezer membutuhkan. 

"Perlindungan itu hanya setahun, tidak jadi perlindungan itu bisa lebih dari setahun. Praktiknya ada terlindung diberikan oleh LPSK selama 9 tahun, tapi juga  jangan disimpulkan masa perlindungan hanya 9 tahun, tidak juga. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan," katanya.

Sementara itu, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Eliezer yakni perlidungan secara fisik, rehabilitasi psiko-sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana sebagai justice collaborator. 

Video Editor: Vila Randita 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU