> >

Tak Terima dengan Vonis Hakim, Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Kompak Ajukan Banding

Vod | 17 Februari 2023, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dengan vonis hakim, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat kompak mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga: Eliezer akan Jalani Sidang Kode Etik untuk Putuskan Status Keanggotaanya di Polri

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Empat terdakwa, yakni Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding.

Mereka tak terima dengan vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi langkah hukum yang dilakukan Sambo cs, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari permohonan Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Dalam program Rosi, Albertina Ho menyampaikan ada peluang meringankan bagi Sambo jika KUHP baru diterapkan.

Dalam KUHP baru disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakuan baik, maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, Albertina Ho menambahkan hukuman mati bagi Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakukan KUHP yang baru.

Tapi faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU