> >

Kuasa Hukum Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mapolresta Malang

Vod | 17 Februari 2023, 09:15 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka perusakan Kantor Arema FC mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolresta Malang Kota.

Keluarga para tersangka dan tim kuasa hukum menjadi penjamin dalam pengajuan pengangguhan penahanan sejak pekan lalu.

Baca Juga: 5 OPD di Kabupaten Banyuasin Sukses Lakukan Transaksi E-Katalog Lokal

Tim kuasa hukum juga berharap ada upaya mediasi bersama pihak manajemen Arema FC.

Sebelumnya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor Manajemen Arema FC beberapa waktu lalu.

Aksi unjuk rasa ini berakhir ricuh antara massa Arek Malang dan Petugas Keamanan Kantor Arema FC hingga terjadi perusakan toko yang menjual atribut resmi Arema FC.

Baca Juga: Puluhan Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Pesisir Pantai Kawasan Desa Lampanah Aceh Besar

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU