> >

[Full] Respons Lengkap Jampidum Soal Vonis Eliezer dan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Vod | 16 Februari 2023, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Muda Bidang Pidana Umum Kejagung (Jampidum) Kejagung merespons soal vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Jampidum Fadil Zumhana menyatakan vonis hakim sudah sesuai dengan pasal 340. Menurut Jampidum hakim mengambil alih fakta hukum sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Baca Juga: 

Baca Juga: Puji Hakim dalam Kasus Sambo CS Hebat, Mahfud MD: Saya Langsung Bertepuk Tangan

Jampidum juga menyatakan tak akan banding soal vonis hakim terhadap Eliezer yang memutuskan penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu untuk vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Jampidum mengatakan Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali (PK) hingga Grasi ke Presiden.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU