Presiden Jokowi Nilai Vonis Sambo-Eliezer Sudah Pertimbangkan Bukti dan Saksi!
Vod | 16 Februari 2023, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara soal Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski mengikuti perkembangan persidangan para terdakwa pembunuhan Yosua, Jokowi tak mau intervensi kewenangan Lembaga Yudikatif.
Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan banyak bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan vonis.
Kejaksaan Agung memastikan tak mengajukan banding atas vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana Richard Eliezer.
Baca Juga: Eliezer Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Kepastian tak mengajukan banding disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Jampidum menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.
Sikap Eliezer yang jujur dan bekerjasama membongkar kasus ini sebagai status Justice Collaborator atau penguak fakta disebut Jampidum jadi salah satu pertimbangan jaksa tak mengajukan banding.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV