[Full] Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo Perkara Pembunuhan Brigadir J
Vod | 18 Februari 2023, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Tangis Orang Tua Eliezer Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Menilik Breaking News Kompas TV, Ferdy Sambo yang berdiri pun dipersilakan duduk oleh hakim ketua. Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV