[Full] Sidang Vonis Kuat Maruf Hukuman 15 Tahun Penjara Perkara Pembunuhan Brigadir J
Vod | 17 Februari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Tangis Orang Tua Eliezer Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara!
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara hal meringankan yakni sopir Ferdy Sambo itu masih memiliki tanggungan keluarga.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV