Dengar Vonis 15 Tahun Penjara Hari Ini, Akankah Kuat Ma ruf Ajukan Banding?
Vod | 14 Februari 2023, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah mendengar vonis Hakim terhadapnya, akankah Kuat Ma'ruf ajukan banding?
Lantas, apa yang akan terjadi pada nasib Kuat Ma'ruf berikutnya?
Berikut kita dengarkan laporan langsung dari jurnalis KompasTV, Dian Silitonga.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hakim menolak nota pembelaan Kuat, dan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan harus dipidana.
Hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan.
Meski demikian, Hakim mempertimbangkan tanggungan terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan.
Ibunda Yosua Hutabarat , Rosti Simanjuntak, merasa lega dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.
Rosti bilang Kuat terbukti berperan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Kuat Ma'ruf mempengaruhi Putri Candrawathi, untuk melaporkan Yosua pada Ferdy Sambo.
Kuat mengatakan Yosua adalah duri dalam daging dalam rumah tangga majikannya itu.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV