Momen Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Vod | 13 Februari 2023, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Hasil Sidang Putusan: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Video editor: Vila Randita
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV