> >

Hasil Sidang Putusan: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Vod | 13 Februari 2023, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.

Majelis hakim menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Video editor: Vila Randita

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU