> >

Jelang Vonis Eliezer, Masyarakat Hingga LSM dan Aliansi Akademis Banjiri Dukungan untuk Eliezer

Vod | 9 Februari 2023, 23:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum masih membayangi langkah Richard Eliezer.

Pelatuk yang ia tarik di Rumah Dinas Ferdy Sambo melepaskan peluru yang menancapkan label pada dirinya sebagai penembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Richard merupakan salah satu pelaku utama, sehingga tak bisa mendapatkan keringanan hukuman seorang Justice Collaborator.

Sebuah sudut pandang yang dibantah tegas oleh mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat!

Ia meyakini bahwa ada dua alasan kuat mengapa Richard Eliezer bisa dibebaskan.

Djoko menilai Eliezer bukan pelaku utama, ia hanya melaksanakan perintah jabatan dari seorang jenderal yang berulang kali mengatakan di sidang siap bertanggung jawab.

Di luar persidangan, nasib Richard Eliezer memang bak magnet.

Gelombang dukungan dari masyarakat sipil, LSM, hingga Aliansi Akademisi mengalir deras menuntut keadilan bagi sang penguak fakta, memohon pada hakim agar vonis Richard Eliezer tanggal 15 Februari nanti setidaknya lebih ringan dari terdakwa lain.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU