Terdakwa Arif Rachman Klaim Tak Pernah Perintah Baiquni Wibowo untuk Akses & Salin DVR CCTV
Vod | 9 Februari 2023, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk menyalin DVR CCTV Komplek Duren Tiga, sejak DVR diambil dan dikembalikan ke Polres Jaksel.
Terdakwa juga tidak pernah menyuruh Baiquni untuk mengakses dan menyalin DVR CCTV, melainkan Chuck Putranto.
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang Duplik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis.
Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik.
Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut.
Selanjutnya, dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli.
Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV