Tim Penasihat Hukum Arif Rachman: Lapor Isi DVR CCTV, Unsur Kesalahan Tidak Terpenuhi
Vod | 9 Februari 2023, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang Duplik, pembelaan terakhir menanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, kembali mengklaim bahwa unsur kesalahan kliennya tidak terpenuhi.
Pasalnya, berdasarkan kesaksian dan sejumlah bukti, terdakwa Arif Rachman Arifin telah melaporkan kepada atasan dan penyidik, tentang keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Yang mana hal ini menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli.
Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah.
Selanjutnya, Penasihat Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk menyalin DVR CCTV Komplek Duren Tiga, sejak DVR diambil dan dikembalikan ke Polres Jaksel.
Terdakwa juga tidak pernah menyuruh Baiquni untuk mengakses dan menyalin DVR CCTV, melainkan Chuck Putranto.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV