> >

Menkominfo, Johnny G Plate Akan Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS!

Vod | 8 Februari 2023, 21:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai saksi kasus pengadaan pemancar seluler 4G Kemkominfo.

Johnny dijadwalkan diperiksa Kamis (9/2/2023) besok, pukul 09.00 pagi.

Johnny Plate akan dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Kerja di Kementerian Kominfo dan Penanggung Jawab Pengelola Anggaran.

Penyidik Kejaksaan Agung juga akan mengonfirmasi proses lelang pengadaan menara pemancar seluler 4G di Kemkominfo.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 orang tersangka usai memeriksa 60 orang dan ada 23 orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Paling terakhir ditetakan tersangka adalah Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech-Media Synergy.

Baca Juga: Kata Menpora Zainudin Amali Soal Persiapan Piala Dunia U-20 di Indonesia Mei Mendatang

Irwan diduga bermufakat bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, sehingga jadi pemenang proyek.

Sebelumnya, ada Anang Achmad Latif Direktur Utama Bakti Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang Proyek Menara BTS.

Lalu ada 3 tersangka lain, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Utama Human Development Kampus UI tahun 2020 yang diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS 4G.

Proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G Kemkominfo ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T//

Dalam perencanaan, Kemkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah, total nilai proyek pengadaan BTS 4G diketahui sekitar Rp 10 triliun.

Adapun Penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1 Triliun dalam kasus korupsi ini.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU