Sebut Chuck Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Gunanya Menjatuhkan Pidana
Vod | 8 Februari 2023, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.
Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo.
Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.
Baca Juga: Curhat Chuck Putranto dalam Pleidoi: Anak saya Diperiksa Psikis, Istri Dihina
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV