[BREAKING NEWS] Sebenarnya, Haruskah Baiquni Wibowo & Chuck Putranto Mengikuti Perintah Ferdy Sambo?
Vod | 8 Februari 2023, 11:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat terus berlanjut.
Setelah enam terdakwa membacakan Nota Pembelaan dan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini (8/2), sidang Duplik digelar untuk dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
KompasTV bahas soal sidang Duplik bersama sejumlah narasumber.
Ada Kuasa Hukum Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede; Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (UNTAR), Herry Firmansyah; dan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih.
Dalam sidang Duplik hari ini (8/2), Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyampaikan pembelaan terakhir kliennya.
Marcella memaparkan bahwa sejak awal, Baiquni tidak merintangi penyidikan, melainkan sudah jujur.
Bahkan, memberikan barang bukti kepada penyidik.
Menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil keuntungan dari kejujuran Baiquni.
Namun kejujuran kliennya justru disebut tak lagi berharga karena tidak disampaikan dari awal pemeirksaan.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV