> >

Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo Digelar 24 Februari 2023

Vod | 6 Februari 2023, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pada 24 Februari 2023 mendatang. 

Sidang digelar setelah jaksa membacakan replik terhadap pleidoi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV

Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi bertanya apakah penasihat hukum Irfan akan mengajukan duplik. Tim penasihat Irfan mengatakan tidak akan mengajukan duplik.

Video editor: Bara Bima Hardika

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU