> >

Sidang Replik, Jaksa Sebut Surat Perintah Agus Nurpatria Tidak Sah, Ini Alasannya...

Vod | 6 Februari 2023, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlangsung maraton Senin (6/2/2023) pagi.

Usai Terdakwa Arif Rachman Arifin, giliran Terdakwa Agus Nurpatria yang mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaannya.

Mengawali repliknya, jaksa menjawab pembelaan Terdakwa Agus Nurpatria yang bersikukuh bahwa perbuatan pidana yang ia lakukan berdasarkan surat perintah atasan yang sah.

Namun jaksa menyebut, Terdakwa Agus tak memperhatikan ketentuan berikutnya bahwa perintah tersebut haruslah tidak boleh melanggar hukum.

Baca Juga: Jaksa: Pleidoi Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Tidak Punya Argumentasi Hukum Terkait Perkara

Menanggapi nota pembelaan Agus, jaksa menegaskan Agus menerima perintah dari Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV, padahal penyidikan saat itu sudah berjalan di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.

Agus juga menyuruh Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV,  padahal Irfan adalah anggota Bareskrim bukan Paminal.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU